PROSEDUR PENGUSULAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL

I. PENGERTIAN
  1. Gelar; Penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan Negara.
  1. Pahlawan Nasional; Adalah gelar yang diberikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan Negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.          
  1. Tindak Kepahlawanan;Adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya.           
  1. Nilai Kepahlawanan; Adalah suatu sikap dan prilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan negara.
  1. Ahli Waris; Adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan anak kandung yang sah.
  1. Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP); TP2GP adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sosial sesuai dengan kewenangannya. TP2GP bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (orang) yang terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan dan instansi terkait.
  1. Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD); TP2GD adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. TP2GD bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (orang) yang terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan dan instansi terkait.

II. SUMBER HUKUM
  1. UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
  2. Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
  3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  5. PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor         20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  6. PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
III. KRITERIA
  1. UU. No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar :
  1. Syarat Umum :
    1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
    2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
    3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
    4. Berkelakuan baik;
    5. Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan
    6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
  1. Syarat khusus :
    1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
    2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
    3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
    4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
    5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
    6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
    7. melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional;
IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang.
  2. Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran-lampiran antara lain:
    1. Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat, melalui proses seminar, sarasehan dan diskusi.
    2. Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/ diperoleh.
    3. Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
    4. Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
  3. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat.

V. TATA CARA PENGUSULAN
  1. Setiap orang, Lembaga Negara, Kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usul pemberian Gelar Calon Pahlawan Nasional (CPN).
  2. Usulan permohonan Gelar dimaksud paling sedikit harus dilengkapi :
    1. Riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas Negara yang dilakukan calon penerima Gelar.
    2. Surat rekomendasi dari Menteri, pimpinan lembaga Negara, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait, Gubernur, dan/atau bupati/walikota ditempat calon penerima dan pengusul gelar.
  3. Permohonan usul pemberian gelar sebagaimana dimaksud diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social/Instansi Sosial.
  4. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi maupun sarasehan.
  5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian Gelar kepada presiden melalui Dewan Gelar.
  6. Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, gubernur dan bupati/walikota dibantu oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
  7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  8. Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GD, disampaikan kepada gubernur dan/atau Bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.
  9. Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, menteri  yang menyelenggarakan usulan pemerintahan di bidang sosial dibantu oleh TP2GP (Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat).
  10. Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GP, disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.
  11. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
VI. BAGAN TATACARA PENGUSULAN GELAR PAHLAWAN
BAGAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar